Di bawah konstitusi tahun 1791, Perancis menjalankan bentuk pemerintahan secara monarki konstitusional yaitu Raja membagi kekuasaan dengan anggota legislatif yang terpilih, namun demikian pihak kerajaan masih memiliki hak veto atas keputusan legislatif ataupun hak dalam melakukan pemilihan terhadap menteri di kabinet. Anggota legislatif sendiri melakukan sidang pertama kali pada tanggal 1 Oktober 1971.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar